Sejarah farmasi dimulai ejak masa Hipocrates (460-370 SM) yang dikenal sebagai “Bapak Ilmu Kedokteran”, belum dikenal adanya profesi Farmasi. Saat itu seorang “Dokter” yang mendignosis penyakit, juga sekaligus merupakan seorang “Apoteker” yang menyiapkan obat. Semakin berkembangnya ilmu kesehatan masalah penyediaan obat semakin rumit, baik formula maupun cara pembuatannya, sehingga dibutuhkan adanya suatu keahlian tersendiri. Pada tahun 1240 M, Raja Jerman Frederick II memerintahkan pemisahan secara resmi antara Farmasi dan Kedokteran dalam dekritnya yang terkenal “Two Silices”. Dari sejarah ini, satu hal yang perlu digarisbawahi adalah akar ilmu farmasi dan ilmu kedokteran adalah sama.
Awal mula Kelahiran Ilmu Farmasi / Sejarah Farmasi
Farmasi (bahasa Inggris: pharmacy, bahasa Yunani: pharmacon, yang berarti : obat merupakan salah satu bidang profesional kesehatan yang merupakan kombinasi dari ilmu kesehatan dan ilmu kimia, yang mempunyai tanggung-jawab memastikan efektivitas dan keamanan penggunaan obat. Ruang lingkup dari praktik farmasi termasuk praktik farmasi tradisional seperti peracikan dan penyediaan sediaan obat, serta pelayanan farmasi modern yang berhubungan dengan layanan terhadap pasien (patient care) di antaranya layanan klinik, evaluasi efikasi dan keamanan penggunaan obat, dan penyediaan informasi obat. Kata farmasi berasal dari kata farma (pharma). Farma merupakan istilah yang dipakai pada tahun 1400 – 1600an.
Paracelsus (1541-1493 SM) berpendapat bahwa untuk membuat sediaan obat perlu pengetahuan kandungan zat aktifnya dan dia membuat obat dari bahan yang sudah diketahui zat aktifnya.
Hippocrates (459-370 SM) yang dikenal dengan “bapak kedokteran” dalam praktek pengobatannya telah menggunakan lebih dari 200 jenis tumbuhan atau biasa disebut obat herbal.
Claudius Galen (200-129 SM) menghubungkan penyembuhan penyakit dengan teori kerja obat yang merupakan bidang ilmu farmakologi.
Ibnu Sina (980-1037) telah menulis beberapa buku tentang metode pengumpulan dan penyimpanan tumbuhan obat serta cara pembuatan sediaan obat seperti pil, supositoria, sirup dan menggabungkan pengetahuan pengobatan dari berbagai negara yaitu Yunani, India, Persia, dan Arab untuk menghasilkan pengobatan yang lebih baik.
Johann Jakob Wepfer (1620-1695) berhasil melakukan verifikasi efek farmakologi dan toksikologi obat pada hewan percobaan, ia mengatakan :”I pondered at length, finally I resolved to clarify the matter by experiment”. Ia adalah orang pertama yang melakukan penelitian farmakologi dan toksikologi pada hewan percobaan. Percobaan pada hewan merupakan uji praklinik yang sampai sekarang merupakan persyaratan sebelum obat diuji–coba secara klinik pada manusia.
Institut Farmakologi pertama didirikan pada th 1847 oleh Rudolf Buchheim (1820-1879) di Universitas Dorpat (Estonia). Selanjutnya Oswald Schiedeberg (1838-1921) bersama dengan pakar disiplin ilmu lain menghasilkan konsep fundamental dalam kerja obat meliputi reseptor obat, hubungan struktur dengan aktivitas dan toksisitas selektif. Konsep tersebut juga diperkuat oleh T. Frazer (1852-1921) di Scotlandia, J. Langley (1852-1925) di Inggris dan P. Ehrlich (1854-1915) di Jerman.
Demikian beberapa ulasan sejarah farmasi Dunia barat yang semuanya berawal dari Hipocrates yang dikenal sebagai bapak kedokteran, jika dilihat secara mendalam maka ilmu kefarmasian dan ilmu kedokteran memiliki sumber yang sama sehingga diharapkan keilmuan ini dapat bekerja sama untuk mencapai efek terapi yang maksimal bagi pasien.
Obat adalah bahan
atau panduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau
menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan
diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi
(Undang- Undang Kesehatan N0. 23 tahun 1992)
Obat jadi adalah
obat yang sudah dalam bentuk siap dipakai, dibedakan antara obat generik dan
obat merk dagang. Obat generik adalah obat jadi terdaftar yang menggunakan nama
generik yaitu nama obat internasional atau nama lazim yang sering dipakai.
Penulisan obat generik menunjukkan:
1. Nama generik lebih informatif
daripada nama dagang
2. Memberi kemudahan pemilihan
produk
3. Produk obat generik pada
dasarnya lebih murah daripada produk nama dagang
4. Resep/order dengan nama
generik mempermudah subtitusi produk yang sesuai
Nama obat dagang
adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat atau yang
di kuasakannya, dan dijual dalam bungkus asli pabrik yang memproduksinya.
Sedangkan obat palsu adalah obat jadi yang diproduksi oleh pabrik yang tidak
terdaftar, obat yang tidak terdaftar atau obat jadi yang kadarnya menyimpang
20% atau ebih dari persyaratan yang ditentukan.
Anda dapat dengan mudah menemukan obat-obatan yang termasuk golongan obat bebas, karena obat bebas atau dapat disebut juga obat OTC (Over The Counter) merupakan obat yang dapat dijual secara bebas baik di toko-toko obat atau apotek dan dapat Anda beli tanpa harus menggunakan resep dokter.
Zat aktif yang terkandung didalamnya cenderung relative aman dan memiliki efek samping yang rendah. Selama dikonsumsi sesuai dengan petunjuk dan dosis yang tertera pada kemasan, Anda tidak memerlukan pengawasan dokter untuk mengonsumsinya.
Obat yang termasuk golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau bergaris tepi hitam yang terdapat pada kemasan. Umumnya, obat bebas digunakan untuk mengobati penyakit yang termasuk kategori ringan, seperti pusing, flu, maupun batuk. Atau dapat berupa suplemen nutrisi dan multivitamin.
Contoh Obat Bebas seperti Parasetamol dan Livron B Plex.
2. Obat Bebas Terbatas
Sama halnya dengan obat bebas, obat bebas terbatas dapat pula disebut obat OTC (Over The Counter), yakni merupakan obat yang sebenarnya termasuk obat keras namun dalam jumlah tertentu masih dapat dijual di apotek dan dapat Anda beli tanpa resep dari dokter.
Sebelumnya, golongan obat ini disebut dengan daftar W. “W” dalam bahasa Belanda adalah singkatan dari kata “Waarschuwing” yang artinya peringatan.
Jika Anda melihat kemasan obat dengan tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam, ini menandakan bahwa obat tersebut tergolong obat bebas terbatas. Selain itu, disertai pula tanda peringatan pada kemasannya, seperti berikut
3. Obat Keras
Obat keras dahulu disebut golongan obat G. “G” adalah singkatan dari “Gevarlijk” yang artinya berbahaya. Berbahaya disini dimaksudkan jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter karena dikhawatirkan dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh, bahkan menyebabkan kematian.
Obat keras tidak dapat Anda beli dengan bebas di apotek melainkan harus menggunakan resep dokter.
Psikotropika merupakan zat atau obat yang secara alamiah maupun sintentesis bukanlah golongan narkotika. Efek yang dimiliki psikotropika dapat mempengaruhi susunan sistem saraf pusat (SPP) sehingga dapat menimbulkan perubahan yang khas terhadap mental dan perilaku bagi orang yang mengonsumsinya.
Bukan hanya itu, psikotopika juga dapat menyebabkan halusinasi, gangguan pada cara berpikir, mengurangi rasa nyeri dan sakit, serta dapat menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya.
Contoh Obat atau zat yang tergolong psikotropika antara lain seperti, phenobital, diazepam, sabu – sabu, serta ekstasi.
Obat-obatan atau zat-zat yang termasuk psikotropika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Mengingat efek yang ditimbulkan cukup berbahaya, janganlah mengonsumsinya tanpa pengawasan dari dokter karena jika penggunaannya tidak sesuai dapat berpotensi merusak organ-organ pada tubuh kita.
Dikarenakan psikotropika merupakan golongan obat keras maka penandaan pada kemasannya pun sama dengan Obat Keras yaitu lingkaran merah bergaris tepi hitamditambah huruf K didalamnnya.
Golongan macam-macam jenis Psikotropika
Berdasarkan UU RI No. 5 Tahun 1997, psikotropika dibagi kedalam empat macam golangan, antara lain :
Psikotropika Golongan I
Psikotropika yang termasuk golongan I terdiri dari 26 macam, mulai dari psilobina, etisiklidina, tenosiklidina, brolamfetamin, dll.
Psikotropika golongan I merupakan psikotropika yang hanya dapat dipakai untuk keperluan ilmu pengetahuan namun tidak dapat digunakan dalam terapi. Karena Psikotropika yang ada pada golongan ini memiliki potensi yang sangat kuat untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Psikotropika Golongan II
Golongan II terdiri dari psikotropika yang berkhasiat dalam pengobatan, dapat digunakan untuk terapi maupun ilmu pengetahuan. Namun, tetap saja berpotensi cukup kuat untuk menimbulkan sindrom ketergantungan.
Contoh Psikotropika golongan II ini terdiri dari 14 macam, mulai dari deksanfetamin, amfetamin, metamfetamin, levamfetamin, dll.
Psikotropika Golongan III
Psikotropika golongan ini banyak digunakan untuk terapi dan keperluan ilmu pengetahuan serta berkhasiat dalam pengobatan. Potensi yang dimiliki untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan adalah sedang.
Psikotropika yang termasuk golongan III terdiri dari 9 macam, mulai dari siklobarbital, amobarbital, pentobarbital, butalbital, dan sebagainya.
Psikotropika Golongan IV
Golongan IV terdiri dari psikotropika yang sangat banyak digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan terapi. Selain itu juga berkhasiat dalam pengobatan.
Potensi yang dimiliki untuk menimbulkan sindrom ketergantungannya pun ringan. Psikotropika pada golongan ini terdiri dari 60 macam, mulai dari diazepam, bromazepam, allobarbital, nitrazepam, dan sebagainya.
Narkotika:
Narkotika adalah obat-obatan yang dapat berasal dari tanaman maupun tidak, baik berupa sintesis ataupun semi sintetis. Narkotika dapat menyebabkan beberapa pengaruh bagi orang yang mengonsumsinya, seperti mampu mengurangi rasa sakit dan nyeri, menurunkan atau merubah tingkat kesadaran, hilangnya rasa, serta menimbulkan efek ketergantungan.
Sementara itu, untuk jenis obat – obatan narkotika ditandai dengan lambang “Palang Mendali Merah”.
Penggolongan Narkotika
Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009, Golongan narkotika dibagi menjadi tiga , yaitu:
Narkotika Golongan I
Golongan I terdiri atas narkotika yang hanya digunakan dalam kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak dapat dipakai dalam terapi, dan memiliki potensi yang sangat tinggi guna menimbulkan ketergantungan.
Contoh Narkotika Golongan I misalnya, opium mentah, tanaman ganja, tanaman Papaver Somniferum L, maupun heroina.
Narkotika Golongan II
Narkotika yang termasuk golongan II ialah narkotika yang dapat dipakai dalam terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ditambah dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan namun memiliki berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
Contohnya yakni opium, tebakon, morfina, tebaina, ataupun peptidina.
Narkotika Golongan III
Narkotika yang termasuk dari golongan III, antara lain nikokodina, kodeina, maupun nikodikodina.
Narkotika Golongan III ini terdiri dari narkotika yang dapat berguna dalam tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dipakai untuk terapi, serta berkhasiat dalam pengobatan dan memiliki potensi yang ringan untuk menimbulkan efek ketergantungan.
Secara Umum Cara Penggunaan Obat yang Benar adalah
Minum sesuai dengan petunjuk / aturan yang terdapat dalam kemasan obat bebas dan bebas terbatas tersebut.
Jika penggunaan obat dirasa tidak memberi manfaat, segera ke dokter.
Tidak untuk digunakan secara terus menerus dalam jangka waktu lama.
Berbagai jenis obat jangan dicampur dalam satu wadah untuk mencegah kekeliruan.
1. Obat Oral
Jika mendapat kesulitan dalam meminum obat dalam sediaan yang diberikan, hubungi tenaga kesehatan untuk minta sediaan yang sesuai.
Ikuti petunjuk tenaga kesehatan, seperti apakah obat diminum, sebelum atau sesudah makan.
Jika minum obat dalam bentuk cair,gunakan sendok takar bukan sendok makan.
2. Obat tetes mata dan salep mata
Obat ini termasuk obat steril, maka untuk mencegah kontaminasi, ujung wadah obat jangan terkena permukaan lain dan tutup rapat sesudah digunakan.
Cara penggunaan obat ini dimulai dengan mencuci tangan, menengadahkan kepala, menarik kelopak bagian bawah, lalu teteskan / oleskan,tutup mata dan biarkan selama 1-2 menit.
Setelah digunakan,bilas kemudian cuci tangan kembali.
Obat yang telah terbuka dan dipakai tidak boleh disimpan > 30 hari untuk digunakan lagi, karena mungkin sudah terkontaminasi kuman.
Jangan gunakan 1 obat tetes mata untuk lebih dari 1 orang.
3. Obat tetes Hidung
Cara penggunaan obat ini dimulai dengan membersihkan hidung, menengadahkan kepala, teteskan obat, tahan posisi kepala selama beberapa menit. Bersihkan ujung tetes hidung dengan air panas dan lap dengan tisu.
Jangan gunakan satu obat untuk lebih dari 1 orang.
4. Obat tetes Telinga
Ujung wadah sediaan tidak boleh terkena benda lain, agar tidak terkontaminasi.
Cara penggunaan obat ini dimulai dengan memiringkan kepala atau berbaring miring, lalu telunjuk diletakkan didepan tragus, dan mendorong ke depan, sedangkan ibu jari dan jari tengah menjepit daun telinga dan menariknya keatas (dewasa) atau kebawah (anak-anak). Kemudian teteskan obat, dan biarkan beberapa menit.
Setelah digunakan,ujung wadah cukup dikeringkan dengan tisu, jangan dibilas.
5. Supositoria
Cara penggunaan dimulai dengan mencuci tangan, lalu buka bungkusnya dan lunakkan supositoria dengan air. setelah berbaring, masukkan supositoria ke dalam anus dengan jari. Jika supositoria terlalu lunak sebelum digunakan masukkan ke lemari es atau rendam dahulu dalam air dingin. Cucilah tangan setelah memasukkannya.
Bagaimana cara menyimpan obat dengan benar?? Sudahkah obat-obatan kita di rumah tersimpan dengan baik? Berikut adalah tips cara menyimpan obat yang benar :
Sediakan wadah penyimpanan obat dan pilah-pilah obat menurut jenisnya, untuk memudahkan ketika kita mencarinya.
Simpan obat dalam kemasan asli dan dalam wadah tertutup rapat.
Simpan obat pada suhu kamar dan terhindar dari sinar matahari langsung atau seperti yang tertera pada kemasan.
Simpan obat ditempat yang tidak panas atau tidak lembab karena dapat menimbulkan kerusakan.
Jangan menyimpan obat bentuk cair dalam lemari pendingin agar tidak beku, kecuali jika tertulis pada etiket obat.
Periksa kondisi obat secara rutin, jangan menyimpan obat yang telah kadaluarsa atau rusak.
Jauhkan dari jangkauan anak-anak.
Bersihkanlah wadah/kotak tempat penyimpanan obat secara rutin.