
Obat adalah bahan
atau panduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau
menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan
diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi
(Undang- Undang Kesehatan N0. 23 tahun 1992)
Obat jadi adalah
obat yang sudah dalam bentuk siap dipakai, dibedakan antara obat generik dan
obat merk dagang. Obat generik adalah obat jadi terdaftar yang menggunakan nama
generik yaitu nama obat internasional atau nama lazim yang sering dipakai.
Penulisan obat generik menunjukkan:
1. Nama generik lebih informatif
daripada nama dagang
2. Memberi kemudahan pemilihan
produk
3. Produk obat generik pada
dasarnya lebih murah daripada produk nama dagang
4. Resep/order dengan nama
generik mempermudah subtitusi produk yang sesuai
Nama obat dagang
adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat atau yang
di kuasakannya, dan dijual dalam bungkus asli pabrik yang memproduksinya.
Sedangkan obat palsu adalah obat jadi yang diproduksi oleh pabrik yang tidak
terdaftar, obat yang tidak terdaftar atau obat jadi yang kadarnya menyimpang
20% atau ebih dari persyaratan yang ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar